Oleh:  Prof. Dr. KH. Miftah Faridl

Romadlon disebut sebagai Syahrul Jud, bulan kedermawanan.

Rasulullah SAW sering bersidkah dan lebih sering lagi bersidkah di bulan Romadlon. Sidkah di bulan Romadlon lebih besar pahalanya dibandingkan dengan sidkah yang sama yang dilaksanakan di bulan selain Romadlon. Sidkah sunat yang dilakukan di bulan Romadlon mendapat pahala seperti sidkah wajib yang dilakukan di luar Romadlon dan sidkah wajib di bulan Romadlon mendapat pahala 70 kali lipat dibandingkan sidkah wajib yang sama yang dilakukan di luar Romadlon.

Slogan tiada hari tanpa sidkah harus menjadi tekad dan amalan setiap muslim di bulan Romadlon. Harta adalah anugerah Allah yang harus disyukuri. Harta juga harus dipertanggungjawabkan, semakin banyak harta seorang semakin panjang proses hisabnya nanti. Harta juga bisa menjadi fitnah (ujian) keimanan yang cenderung menjadikan seseorang menjadi arogan dan sombong karena memiliki kekayaan yang banyak. Islam juga mengajarkan bahwa harta hendaknya menjadi bekal ibadah kepada Allah SWT. Pesan Al Qur’an “berjuanglah kalian dengan harta kalian dan dengan diri kalian”.

Seorang muslim diperintahkan oleh Allah untuk bekerja keras, agar bisa ibadah harta secara maksimal. Allah SWT sangat menghargai orang-orang yang suka memberi “tangan diatas lebih baik dari pada tangan di bawah”. Seorang muslim yang banyak memberi pasti lebih unggul daripada muslim lain yang banyak diberi. Seorang muslim diwajibkan bekerja keras mencari nafkah supaya ia bisa memberi kepada orang lain. Nabi menyampaikan pesan bahwa orang yang mencari nafkah dengan sungguh-sungguh jauh lebih mulia di sisi Allah daripada orang yang meminta-minta.

Kerja keras mencari nafkah itu ibadah, jihad, ‘amal shalih dan kifarat penghapus dosa. Rizki yang paling berkah adalah rizki yang diperoleh dengan keringat sendiri. Demikian pesan Nabi SAW. Usaha mencari nafkah selain harus ditempuh dengan cara yang halal juga dipesankan oleh Al Qur’an agar kekayaan itu jangan terkonsentrasi pada sekelompok kecil orang-orang yang kaya saja.

Ekonomi kapitalisme yang dapat mengkonsentrasikan kekayaan menumpuk pada sekelompok kecil orang-orang kaya tidak sesuai dengan Islam. Untuk terciptanya pemerataan kekayaan atau lebih tepatnya menghindari adanya penumpukan kekayaan tersebut pada sekelompok kecil masyarakat, selain diciptakan suatu aturan yang dapat mendukung pemerataan kekayaan dan dilarang segala macam usaha monopoli, dilarang terjadinya usaha mendapatkan kekayaan dalam bentuk Riba, Maisir, Penimbunan, Ghoror, juga ditetapkan bahwa dalam kekayaan seseorang yang sudah mencapai Nisab (85 gran Mas atau 1 ton padi untuk tanaman), didalamnya terdapat harta yang menjadi hak-hak mustahik zakat sebanyak 2,5%, atau 5% atau 10% atau 20% yang musti diberikan kepada fakir, miskin, sabilillah, ibnu sabil, ‘amilin, mu’alaf dan ghorimin. Oleh Karena itulah orang yang mengeluarkan zakat bukan seorang dermawan sebab zakat yang diberikannya bukan miliknya tapi milik mustahik zakat yang dititipkan oleh Allah kepada Muzzaki atau pemegang titipan dari Allah yang harus diberikan kepada mustahik tersebut. Orang yang sudah wajib zakat tapi tidak mengeluarkannya dapat dikatakan sebagai perampok yang oleh Al Qur’an Surat Al Ma’un disebut sebagai pendusta agama. Allah SWT memberikan jaminan bahwa tidak akan ada orang menjadi miskin karena zakat dan tidak akan ada orang menjadi sengsara gara-gara zakat. Yang ada justru sebaliknya dengan zakat harta yang ada menjadi tambah barokah dan zakat itu bisa menjadi kifarat penghapus dosa.

Begitu pentingnya zakat, Khalifah Abu Bakar Siddik pernah bersumpah akan memerangi orang yang tidak zakat walaupun mereka melakukan sholat. Sumpahnya yang terkenal itu Wallohi Lauqotilannas Man Farrogo Bainasholah Wazzakat.  Demi Allah saya akan tetap berperang dengan orang-orang yang memisahkan sholat dan zakat. Al Qur’an sendiri memberikan wewenang kepada penguasa untuk merampas harta orang-orang kaya yang tidak mengeluarkan zakatnya.

Selain zakat ada bentuk-bentuk ibadah harta lainnya seperti sidkah, infak, fidyah, kifarat, hibbah, nafakah, dll. Intinya adalah pengeluaran harta dari seseorang kepada orang lain yang secara hukum ada yang bernilai wajib sepeti zakat dan ada yang bernilai wajib atau sunat seperti infak, sidkah, dll.

Romadlon adalah saat yang paling tepat untuk menyalurkan harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik langsung kepada yang bersangkutan atau melalui lembaga-lembaga yang menangani zakat, infak, sidkah tersebut yang betul-betul amanah, terpercaya.