PROF. DR. H. MIFTAH FARIDL

Ibadah Haji merupakan salah satu perintah Allah yang harus dikerjakan.
Firman Allah SWT:
“Dan menjadi kewajiban bagi manusia terhadap Allah berhaji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang sanggup mengunjunginya, di antara mereka. Dan barangsiapa yang ingkar (tidak mau berhaji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam”. (Q.S. Ali Imran, 3;97)

Sabda Nabi Saw :
“Siapa yang hendak menunaikan ibadah haji, hendaknya dilakukan dengan segera, karena mungkin saja akan sakit, atau hilang kendaraannya atau ada keperluan lain”. (Hr. Ahmad, Baihaqi dan Ibn Majah).

Ibadah Haji merupakan ibadah yang paling utama.
Sabda Nabi SAW: “pekerjaan yang paling utama di sisi Allah adalah haji yang mabrur”. (Hr. Ahmad).

Ibadah Haji merupakan Jihad fi Sabilillah.
“Wahai Rasul Allah bukankah jihad itu amal yang paling utama? Jawab Rasul; “Jihad yang paling utama adalah Haji mabrur”. (Hr. Bukhari)

Ibadah Haji dapat menghapuskan dosa.
Rasulullah SAW, bersabda :
“Siapa yang melakukan haji dan tidak melakukan hubungan suami isteri (pada waktu terlarang) dan ia tidak berbuat fasiq (ma’siat) maka ia akan kembali bersih (tanpa dosa) seperti pada saat ia dilahirkan ibunya”. (Hr. Bukhari dan Muslim).

Orang yang melakukan Haji dan Umrah merupakan tamu Allah SWT.
“Orang yang mengerjakan haji dan umrah merupakan tamu Allah, maka jika mereka bermohon kepada-Nya, pastilah dikabulkan-Nya dan jika mereka memohon ampun pasti diampuni-Nya”. (Hr. Ibn Majah dan Ibn Hibban).

Dalam riwayat yang lain Rasul SAW bersabda :
“Orang-orang yang sedang berhaji atau berumrah, adalah tamu-tamu Allah dan para peziarah rumah-Nya. Jika mereka meminta dari-Nya sesuatu, niscaya Ia akan memberi kepada mereka. Dan jika mereka memohon ampunan dari-Nya, niscaya Ia akan mengampuni mereka. Dan jika mereka berdo’a kepada-Nya, niscaya Ia akan mengabulkan-Nya. Dan jika mereka bersyafa’at (memintakan sesuatu untuk orang lain) kepada-Nya. Niscaya Ia akan menerima syafa’at-Nya”. (Hr. Ibn Majah dari Abu Hurairah, dengan beberapa perbedaan susunan redaksinya)

Haji dan Umrah merupakan kifarat dosa.
“Dari umrah ke umrah merupakan kifarat dosa dan noda diantaranya”. (Hr. Bukhari dan Muslim)
“Diantara berbagai jenis dosa, ada dosa yang tidak akan tertebus kecuali dengan wukuf di Arafah”. (Hr, Jafar bin Muhammad yang disanadkan sampai kepada Rasulullah SAW).

Surga balasan bagi Haji yang mabrur.
“Haji yang mabrur tiada balasannya yang tepat kecuali surga”. (Hr. Bukhari dan Muslim)

“Haji yang mabrur lebih utama daripada dunia dan segala isinya. Dan Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali langsung masuk surga”. (Hr. Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah).

Biaya keperluan ibadah Haji merupakan Infaq fi Sabilillah.
“Mengeluarkan biaya untuk keperluan ibadah haji, sama dengan mengeluarkan infaq untuk perang fi Sabilillah, satu dirham bernilai menjadi 700 kali lipat”. (Hr. Ahmad).

Syarat Wajib Haji dan Umrah.
Seseorang wajib melaksanakan ibadah haji, apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Beragama Islam.
2. Baligh.
3. Berakal sehat.
4. Merdeka (bukan hamba sahaya).
5. Istitha’ah (mampu), meliputi ;
– Sehat jasmani
– Mengetahui ilmu ibadah haji dan siap mental dalam melaksanakannya.
– Mempunyai biaya yang halal untuk perjalanan ibadah haji dan nafkah keluarga yang ditinggalkan.
– Aman dalam perjalanan ibadah haji, aman saat melaksanakannya dan aman keluarga serta harta yang ditinggalkannya.
6. Ibadah haji dilakukan pada bulan haji, yaitu ; Syawal, Dzulqa’idah dan Dzulhijjah yang puncak pelakasanaannya pada tanggal 8 s.d. 13 Dzulhijjah.