Oleh : PROF. DR. H. MIFTAH FARIDL

Diantara ibadah-ibadah ritual yang disyariatkan ajaran, ibadah haji merupakan bentuk ibadah yang istimewa, bahkan ada pula yang menyebutkannya eksklusif. Ibadah haji hanya diwajibkan sekali semur hidup dan tidak bisa dilakukan sembarang waktu. Dalam setahun, rangkaian ibadah haji hanya dilakukan dalam tempo lima sampai enam hari, mulai tanggal 8 sampai 12 atau 13 Dzulhijjah. Ibadah haji juga dilakukan di tempat-tempat yang telah ditentukan. Dimulai di Miqat (tempat dimulainya niat beribadah haji), kemudian Masjidl Haram, Mina, ‘Arafah dan Muzdalifah.

Selain itu, pakaiannya pun istimewa, sesuai dengan ketentuan syariat, dua helai kain tanpa jahitan untuk laki-laki, tidak boleh menutup kepala. Tidak memakai alas kaki yang menutup dua mata kaki; dan dengan menutup seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan bagi perempuan. Inilah yang disebut ihrom. Kain yang melambangkan hakikat kesetaraan ummat manusia. Karena pakaian itu memang disyariatkan sama. Pakaian yang seolah-olah membisikkan suara Tuhan “mulailah dengan niat yang sungguh-sungguh untuk melengkapi kewajiban demi kewajiban”. Dan berihrom adalah ikhtiar simbolik untuk meluruskan motivasi dengan membersihkan segala bentuk pikiran, perasaan dan tindakan.

Dilihat dan rangkaian perjalanan yang dilaluinya, ibadah haji tampak semacam “napak tilas” perjuangan para Nabi, mulai dari Nabi Adam, Nabi Ibrahim, Nabi Ismail, Siti Hajar, hingga Rasulullah SAW. Semua dialui para jamaah dalam rangkaian Thawaf dan Sa’I di Masjidil Haram, Wukuf di ‘Arafah, serta Mabit dan Jumroh di Mina.